Cyber Ethic

 

Etika Profesi Pertemuan VI

By Haikal Nuril Abiyit (222410101058)

Resume Etika Profesi

    Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena telah membuat perkuliahan pada tanggal 4 Oktober 2022 di Universitas Jember berlangsung secara mandiri. Berlangsungnya perkuliahan secara mand ini membuat saya bisa tidur siang. Tetapi, sebelum tidur saya sempatkan dulu untuk menonton video yang telah Bapak Fahrobby Adnan S. Kom., M. MSI. unggah di Youtube. Materi yang saya dapatkan bermacam-macam seperti Perkembangan Teknologi, Dunia Maya, Netiket, Freedom of expression, dll.

Perkembangan Teknologi

(Sumber: www.freepik.com)

    Pada nasa ini teknologi sudah berkembang secara pesat, dari yang awalnya masih dalam bentuk konvensional, sekarang sudah menjadi lebih modern dan praktis. Teknologi terutama internet telah melewati tiga tahapan yaitu, Awal peradapan; Evolusi dan Inovasi; dan Internet.
Internet telah memberikan banyak sekali benefit untuk kita, contohnya:
  1. Informasi bisa diakses 24 jam;
  2. Biaya semakin terjangkau atau bahkan gratis;
  3. Kemudahan akses informasi dan melakukan transaksi;
  4. Mudahnya membangun dan mencari relasi;
  5. pengguna internet telah merambah ke segala penjuru.

Dunia Maya

    Internet identik dengna cyberspace atau dunia maya. Dysson (1994) mengemukakan bahwa cyberspace merupakan suatu ekosistem bioeletronik dimana semua tempat yang memiliki telepon, kabel coaxial, fiber optik atau electromagneticwaves. Jadi tidak ada yang tau seberapa luas dunia maya secara fisik.
Masa Lalu:
  1. Populasi pengguna internet terbatas pada orang-orang teknis;
  2. Pengguna internet lebih mengerti aturan dan budaya meskipun tidak tertulis.
Saat Ini:
  1. Populasi pengguna internet semakin luas;
  2. Berbagai macam budaya dan karakter pengguna;
  3. Berbagai macam usia menggunakan internet.

Karakteristik Dunia Maya

Karakteristik dunia maya (Dysson : 1994) sebagai berikut:
  1. Beroprasi seccara virtual / maya;
  2. Dunia cyber selalu berubah dna berkembang cepat;
  3. Dunia maya tidak mengenal batas-batas teritorial;
  4. Orang dalam dunia maya dapat beraktivitas tanpa menunjukkan identitasnya;
  5. Informasi di dalamnya terdapat yang bersifat publik.

Nettiquette / Netiket

    Responsible Use of The Network (RUN) Working Group yang merupakan bagian dari The Internet Engineering Task Force menyusun dokumen tentang etika dalam internet (Request for Comments (RFC) no. 1855). Petunjuk itu dapat dikenal dengna nama Nettiquette atau dalam bahasa Indonesia dapat disebut dengan netiket. Nettiquette berasal dari 2 kata yang gabung menjadi satu yaitu networks dan ettiquette.
Beberapa definisi nettiquette yaitu :
a. Etika dalam menggunakan internet
b. Aturan / kebiasaan / etika / umum yang berlaku di seluruh dunia, sehingga para pengguna internet dapat dengna nyaman dalam berinteraksi di dunia maya ini.
    Secara umum siapapun yang menjadi bagian dari suatu komunitas di internet wajib mematuhi kode etik yang berlaku di lingkungan tersebut. Pada dasarnya, nettiquette merupakan panduan untuk bersikap dan berperilaku sesuai dengan kaidah normatid di lingkungan internet. Jika peraturan ini dipatuhi akan memberikan manfaat dna membantu dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain dalam dunia maya tanpa harus mengalami masalah atau tanpa harus mengalami salah pengertian dengan orang lain.

Aturan Netiket

    Terdapat beberapa aturan-aturan inti netiket diantaranya:
  1. Kita semua manusia walaupun berada dalam dunia maya sehingga diharapkan untuk tidak mengirimkan komentar yang menyerang tapi bersikaplah saling membangun;
  2. Ikuti aturan seperti di kehidupan nyata saat online. Selalu utamakan etika dan jangan terburu-buru menyimpulkan sesuatu. Karena tiap orang di internet yang berasal dair segala penjuru dunia pasti memiliki pandangan yang berbeda terhadap sesuatu;
  3. Ingatlah di mana berada ketika secara online. Nettiquette dapat bervariasi dari satu tempat ke tempat yang lain. Tidak semua orang mengikuti aturan yang sama. Jadi, selalu bersikap kritis dan terbuka jika dibutuhkan tetaplah membangun, jangan malah menjatuhkan. Jika berada dalam forum jangan terburu-buru mengirim sebuah komentar tetapi, pahami dulu apa yang sedang dibahas sehingga menghindari terjadinya flaming.
  4. Hormatilah orang lain ketika sedang online. Kirim postingan ke group yang sesuai karena tidak semua orang lain membutuhkan postingan tersebut. Pastikan subject sesuai dengan isi posting sehingga orang lain tidak merasa terganggu dengan postingan tersebut saat berada dalam suatu forum.

Pentingnya Etika dalam Dunia Maya

    Etika sangant penting walaupun ketika kita sedang di dunia maya. Terdapat beberapa alasan, antara lain:
  1. Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki perbedaan budaya, bahasa, dan adat istiadat.
  2. Pengguna internet merupakan orang yang anonymous sehingga tidak mengharuskan identitas aslinya diketahui saat berinteraksi.
  3. Berbagai macam fasilitas yang ada dalam dunia internet memungkinkan seseorang untuk bertindak tidak etis misalnya ada pengguna yang iseng dan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
  4. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet selalu bertambah tiap saat sehingga memungkinkan masuknya "penghuni" baru dalam dunia maya tersebut.

Freedom of Expression


(Sumber: www.freepik.com)
    Hak atas kebebasan berinteraksi adalah salah satu hak yang paling penting bagi orang bebas dimanapun berada. Amandemen pertama Konsititusi A.S. diadopsi untuk menjamin hak ini dan lainnya.
    Hak atas kebebasan berekspresi dapat dibatasi apabila ungkapan baik berupa lisan atau tulisan itu tidak benar dan membahayakan orang lain ataupun membuat pernyataan tentang dugaan fakta yang salah dan merugikan orang lain adlaah penghinaan.

Controlling Access to Information on The Internet


(Sumber: www.freepik.com)
    Beberapa Kontrol yang dilakukan adalah:
  1.  UU Telekomunikasi disahkan menjadi hukum pada tahun 1956 di US. Terbagi menjadi 7 bagian besar. Pada bagian ke-5 adalah "Communication Decency Act (CDA)", yang ditunjukkan untuk melindungi anak-anak dari pornografi.
  2. Internet Censorship. Hal ini sesuai dengan teori "The Theory of Uploader and The Donwloader", yaitu suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya untuk kegiatan upload dan download yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya.
  3. The Law of The Server. yaitu merupakan pendekatan untuk memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, dimana mereka dicatat data elektronik. Misalnya webpages yang berlokasi di Stanford University maka akan tunduk pada hukum California.
~またね

Comments

Popular posts from this blog

IT Forensic