Peraturan dan Regulasi HKI

 Etika Profesi Pertemuan IX

by Haikal Nuril Abiyit (222410101058)

Resume Etika Profesi

    Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah membuat saya dapat menghadiri perkuliahan pada hari ini dengan sehat. Perkuliahan kali ini diisi oleh Bu Okta yang dilakukan secara luring di Universitas Jember. Bu Okta memberikan tugas kepada kami untuk mencari sebuah permasalahan didunia IT tentang pelanggaran HKI yang pernah terjadi di dunia. Tugas ini sangat bermanfaat untuk saya karena membuat saya menerima informasi-informasi yang baru saya dapatkan dan berhubungan dengan Hak Cipta.

Dasar Hukum yang Menjadi Refrensi

  1. UU Nomor 28 Tahun 2014 : Hak Cipta
  2. UU Nomor 13 Tahun 2016 : Paten
  3. UU Nomor 20 Tahun 2016 : Merek dan Indikasi Geografis
  4. PP Nomor 16 Tahun 2020 : Pencatanan Ciptaan dan Produk Hak Terkait

Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)

(Sumber: www.freepik.com)

    Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adlaah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitaws seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill). Secara sederhana, HakI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalma undang-undang.

Hak Cipta

  • Hak Cipta : Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang-undangan.
  • Pencipta : Seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
  • Ciptaan : Setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau kehalian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. 
  • Pemegang Hak Cipta : Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
  • Hak Terkait : Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Paten

  • Paten : Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
  • Invensi : Ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalaha yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
  • Inventor : Seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
  • Lisensi : Izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
  • Royalti : Imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.

Invensi

Invensi yang dapat diberi paten :
  1. Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
  2. Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.

Invensi yang tidak dapat diberi paten:
  1. Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan
  2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan
  3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
  4. Makhluk hidup kecuali jasad renik
  5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan
  6. Kreasi estetika
  7. Skema
  8. Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer
  9. Presentasi mengenai suatu informasi
  10. Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.

Merek

(Sumber: www.freepik.com)

UU No 20 Tahun 2016 pasal 1
  • Merek : Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/jasa
  • Merek Dagang : Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
  • Merek Jasa : Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya. 
  • Hak Atas Merek : Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Indikasi Geografis

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia tau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karekteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Merek yang tidak dapat didaftarkan:

  • Bertentangan dengan ideologi negara, perundang-perundangan, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum
  • Sama dengan, berkaitan degnan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohon pendaftarannya
  • Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat
  • Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang / jasa yang diproduksi
  • Tidak memiliki perbedaan dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum

Pengajuan Hak merek yang ditolak

  • Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis
  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis
  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertenu
  • Merupakan atau menyerupai nama atau singaktan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
  • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambing atau symbol atau emblem suatu negara atau Lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang
  • Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis

Comments

Popular posts from this blog

IT Forensic